Thursday, May 12, 2016

PERANAN KEPALA DAERAH DAN JAJARAN NYA SANGAT MENENTUKAN UNTUK KEMAJUAN EKONOMI DALAM ERA OTONOMI DAERAH


Pada saat ini, era reformasi memberikan peluang bagi perubahan paradigma pembangunan nasional 

dari paradigma pertumbuhan menuju paradigma pemerataan pembangunan secara lebih adil dan berimbang. Perubahan paradigma ini antara lain diwujudkan melalui diberlakukannya otonomi daerah dan perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diatur dalam satu paket undang-undang yaitu Undang-Undang No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan daerah dan Undang-Undang No. 25 tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Kebijakan pemberian otonomi daerah dan desentralisasi yang luas, nyata, dan bertanggung jawab kepada daerah merupakan langkah strategis dalam dua hal. Pertama, otonomi daerah dan desentralisasi merupakan jawaban atas permasalahan lokal bangsa Indonesia berupa ancaman disintegrasi bangsa, kemiskinan, ketidakmerataan pembangunan, rendahnya kualitas hidup masyarakat, dan masalah pembangunan sumber daya manusia (SDM). Kedua, otonomi daerah dan desentralisasi fiskal merupakan langkah strategis bangsa Indonesia untuk menyongsong era globalisasi ekonomi dengan memperkuat basis perekonomian daerah.
Hal-hal yang mendasar dalam undang-undang ini adalah kuatnya upaya untuk mendorong pemberdayaan masyarakat, pengembangan prakarsa dan kreativitas, peningkatan peran serta masyarakat, dan pengembangan peran dan fungsi DPRD. UU ini memberikan otonomi secara penuh kepada daerah kabupaten dan kota untuk membentuk dan melaksanakan kebijakan menurut prakarsa dan aspirasi masyarakatnya. Artinya, saat sekarang daerah sudah diberi kewenangan penuh untuk merencanakan, melaksanakan, mengawasi, mengendalikan dan mengevaluasi kebijakan-kebijakan daerah. Dengan semakin besarnya partisipasi masyarakat ini, desentralisasi kemudian akan mempengaruhi komponen kualitas pemerintahan lainnya. Salah satunya berkaitan dengan pergeseran orientasi pemerintah, dari command and control menjadi berorientasi pada tuntutan dan kebutuhan publik. Orientasi yang seperti ini kemudian akan menjadi dasar bagi pelaksanaan peran pemerintah sebagai stimulator, fasilitator, koordinator dan entrepreneur (wirausaha) dalam proses pembangunan.

Otonomi Daerah dalam Perekonomian
Oleh karena itu, pemberian otonomi daerah diharapkan dapat meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas sektor publik di Indonesia. Dengan otonomi, daerah dituntut untuk mencari alternatif sumber pembiayaan pembangunan tanpa mengurangi harapan masih adanya bantuan dan bagian (sharing) dari pemerintah pusat dan menggunakan dana publik sesuai dengan prioritas dan aspirasi masyarakat. Dengan kondisi seperti ini, peranan investasi swasta dan perusahaan milik daerah sangat diharapkan sebagai pemacu utama pertumbuhan dan pembangunan ekonomi daerah (enginee of growth). Daerah juga diharapkan mampu menarik investor untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Selain itu, pemberian otonomi daerah juga diharapkan dapat memberikan keleluasaan kepada daerah dalam membangun daerahnya melalui usaha-usaha yang sejauh mungkin mampu meningkatkan partisipasi aktif masyarakatnya, karena pada dasarnya pelaksanaan otonomi daerah mengandung tiga misi utama, yaitu :
  1. Menciptakan efisiensi dan efektivitas pengelolaan sumber daya daerah
  2. Meningkatkan kualitas pelayanan umum dan kesejahteraan masyarakat
  3. Memberdayakan dan menciptakan ruang bagi masyarakat untuk ikut serta (berpartisipasi) dalam proses pembangunan daerah.
Dengan demikian, upaya untuk memantapkan kemandirian pemerintah daerah yang dinamis dan bertanggung jawab, serta mewujudkan pemberdayaan dan otonomi daerah dalam lingkup yang lebih nyata, maka diperlukan aksi nyata pula dalam melaksanakan tiga misi tersebut. Di samping itu, diperlukan juga upaya-upaya untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan profesionalisme sumber daya manusia dan lembaga-lembaga publik di daerah dalam mengelola sumber daya daerah. Dan upaya-upaya untuk meningkatkan pengelolaan sumber daya daerah harus dilaksanakan secara komprehensif dan terintegrasi mulai dari aspek perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi sehingga otonomi yang diberikan kepada daerah akan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dari aspek perencanaan, daerah sangat membutuhkan aparat daerah (baik eksekutif maupun legislatif) yang berkualitas tinggi, bervisi strategik dan mampu berpikir strategik, serta memiliki moral yang baik sehingga dapat mengelola pembangunan daerah dengan baik. Partisipasi aktif dari semua elemen yang ada di daerah sangat dibutuhkan agar perencanaan pembangunan daerah benar-benar mencerminkan kebutuhan daerah dan berkaitan langsung dengan permasalahan yang dihadapi daerah.

Dari aspek pelaksanaan, pemerintah daerah dituntut mampu menciptakan sistem manajemen yang mampu mendukung operasionalisasi pembangunan daerah. Salah satu aspek dari pemerintahan daerah yang harus diatur secara hati-hati adalah masalah pengelolaan keuangan daerah dan anggaran daerah. Anggaran Daerah atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan instrumen kebijakan yang utama bagi pemerintah daerah.
Sebagai instrumen kebijakan, APBD menduduki posisi sentral dalam upaya pengembangan kapabilitas dan efektivitas pemerintah daerah. APBD digunakan sebagai alat untuk menentukan besarnya pendapatan dan pengeluaran, membantu pengambilan keputusan dan perencanaan pembangunan, otorisasi pengeluaran di masa-masa yang akan datang, sumber pengembangan ukuran-ukuran standar untuk evaluasi kinerja, alat untuk memotivasi para pegawai, dan alat koordinasi bagi semua aktivitas dari berbagai unit kerja. Dalam kaitan ini, proses penyusunan dan pelaksanaan APBD hendaknya difokuskan pada upaya untuk mendukung pelaksanaan program dan aktivitas yang menjadi preferensi daerah yang bersangkutan. Untuk memperlancar pelaksanaan program dan aktivitas yang telah direncanakan dan mempermudah pengendalian, pemerintah daerah dapat membentuk pusat-pusat pertanggungjawaban (responsibility centers) sebagai unit pelaksana.
Untuk memastikan bahwa pengelolaan dana publik (public money) telah dilakukan sebagaimana mestinya, perlu dilakukan evaluasi terhadap hasil kerja pemerintah daerah. Evaluasi dapat dilakukan oleh pihak internal yang dapat dilakukan oleh internal auditor maupun oleh eksternal auditor, misalnya auditor independen. Untuk menciptakan transparansi dan akuntabilitas publik, pemerintah daerah perlu membuat laporan keuangan yang disampaikan kepada publik. Pengawasan dari semua lapisan masyarakat dan khususnya dari DPRD mutlak diperlukan agar otonomi yang diberikan kepada daerah tidak “kebablasan” dan dapat mencapai tujuannya.
Dengan demikian, diharapkan mekanisme perumusan kebijakan yang akomodatif terhadap aspirasi masyarakat daerah dapat dibangun, sehingga keberadaan otonomi daerah akan lebih bermakna dan pada akhirnya akan meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat.


Sejalan dengan itu, pemerintah daerah harus dapat mendayagunakan potensi sumber daya daerah secara optimal. Karena dengan demikian akan menciptakan berkurangnya tingkat ketergantungan pemerintah daerah terhadap pemerintah pusat. Selain itu, daerah dituntut mampu meningkatkan profesionalisme aparatur pemerintah daerah serta melaksanakan reformasi akuntansi keuangan daerah dan manajemen keuangan daerah. Tetapi yang paling penting lagi ialah daerah mampu melaksanakan perencanaan strategik secara benar, sehingga akan memacu terwujudnya otonomi daerah yang nyata, dinamis, serasi, dan bertanggung jawab, yang dapat memperkokoh basis perekonomian daerah serta memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dalam menghadapi era perekonomian global.

Wednesday, May 11, 2016

SAUDARAKU.......... TERSENYUMLA PAHAMI AMANAH NYA DALAM PENCIPTAMU

FILOSOPI KEHIDUPAN AKU DAN KAMU .KITA


saudaraku........ Bila engkau 

Merasakan pedihnya kebutuhan dan kekurangan,

Maka tersenyumlah..

Karena kefakiran itu lebih baik bagimu saat ini,

Sebab Allah/tuhan sedang menjauhkanmu dari sombong dan angkuh,

Oleh kekayaan dan kemewahan ...

Andai saat ini jadi milikmu



Saudaraku ..

Andai engkau sakit saat ini..
Hanya bisa berbaring di peraduanmu..
Maka tersenyumlah..
Karena sebenarnya..Tatkala engkau ridho dan tetap tawakal, 
Maka Allah/tuhan sedang membersihkan dosa-dosa dan kesalahanmu
Dan rasa sakitmu akan menjadi obat hatimu..
Hingga menuntunmu ke pintu taubat yang dicintai-Nya

Saudaraku....
Andai saat ini engkau merasa dizalimi dan dihinakan oleh seseorang,
Maka tersenyumlah...
Karena engkau bukan yang menzaliminya..
Karena engkau bukan yang menghinakannya
Sebutlah nama Allah /tuhan mintalah perlindungan-Nya..
Agar engkau tidak berada pada posisi..
Sebagaimana yang ia hinakan..
Sebaliknya dialah yang kelak berada pada posisi itu

Saudaraku.....
Jikalau saat ini engkau kehilangan buah hati..
Atau sesuatu yang engkau kasihi..
Maka tersenyumlah...
Karena jika engkau ridho dan ikhlas akan qodho'Nya..
Maka Allah/tuhan sebenarnya telah mempesiapkan tempatmu yang mulia..
di Surga-Nya..
Kekasih dan buah hati yang hilang dikehidupan duniamu..
Kelak akan memberikan 'syafaat' diakhiratmu

Saudaraku..
Jikalau saat ini engkau terpenjara dalam keadaan terzalimi..
tanpa dosa dan kesalahan..
Maka tersenyumlah...
Karena sebenarnya Allah/tuhan telah menghalangimu dari kemaksiatan,
Dan Dia sedang melindungimu dari mudhorotnya alam kebebasan 
Di dalam sempitnya ruang berterali..
Engkau bisa berdua dengan-Nya dalam ketentraman..

Saudarakau..
Tidakkah engaku baca amanah-Nya dalam penciptaanmu:...

Engkau lahir dengan dua mata di depan wajahmu..
Karena Allah/tuhan tak mau engkau melihat ke belakang..
Tapi pandanglah ke depan,agar engkau selalu punya harapan..
Agar engkau selalu merasa masih memiliki masa depan.

Engkau dilahirkan dengan dua buah telinga di kanan dan di kiri..
Karena Allah/tuhan ingin engkau mendengarkan segala sesuatu dari dua buah sisi..
Agar engkau bisa mendengar pujian dan kritikan..
Hingga engkau dapat memilih mana yang benar dan mana yang salah.

Engkau dilahirkan dengan otak di dalam tulang tengkorak kokohmu...
Karena Allah/tuhan ingin agar engkau selalu merasa kaya..
Sebab tidak akan ada seorang pun yang dapat mencuri ide, gagasan dan fikiran..
Di dalam otak yang terlindung tulang tengkorakmu itu.
Dan ide , gagasan serta fikiran yang ada di otak..
Jauh lebih berharga dari emas, intan dan berlian.

Engkau dilahirkan dengan dua mata dan dua telinga..
Tapi engkau hanya diberi satu mulut...
Karena Allah/tuhan ingin engkau tahu bahwa di dalam mulut itu..
Ada lidah yang sangat tajam,
Mulut dan lidah ..bisa menyakiti dan melukai hati orang lain..
Bahkan bisa pula membunuhnya..
Dia bisa pula menggoda dan memperdaya..
Sehingga Allah/tuhan ingin agar engkau berbicara sesedikit mungkin..
Tetapi lihat dan dengarlah sebanyak-banyaknya

Engkau dilahirkan hanya dengan satu hati..
Itupun tempatnya jauh di dalam dirimu..
Karena Allah/tuhan menginginkan ..
Agar engkau bisa memberikan cinta dan penghargaan..
Tulus.. dari hatimu yang paling dalam. 
Agar engkau selalu belajar menikmati tulusnya mencintai orang lain..
Tapi tiada pernah mengharapkan orang lain itu..
Mencintaimu... seperti engkau mencintai dia allah/tuhan

Masihkah ada alasan untuk Suudzon kepada-Mu...?
Bila nurani telah menuntun dalam kebenaran memahami Iradah-Mu..
Bila mata hati telah menjadi pelita yang menerangi langkah..
Membaca ayat-ayat kauniyah-Mu dalam penciptaan makhlukmu.

Pinta, harap dan do'a senantiasa bersenandung..
Agar kebersihan hati ini tetap terjaga ...
Hingga senyum tetap terkembang...dalam meniti setiap Takdir-Mu

BERPIKIR POSITIF AKAN MELAHIRKAN TINDAKAN YANG KREATIF.


Monday, May 9, 2016

MEMBANGUN EKONOMI KERAKYATAN UNTUK MENGHINDAR SERANGAN NEO-LIBRALISME YANG SEMAKIN MENGGILA TANPA HATI NURANI

Ekonomi kerakyatan sangat berbeda dari neoliberalisme. Neoliberalisme adalah sebuah sistem perekonomian yang dibangun dan dijalankan di atas tiga prinsip sebagai berikut: (1) tujuan utama ekonomi neoliberal adalah pengembangan kebebasan individu untuk bersaing secara bebas-sempurna di pasar; (2) kepemilikan pribadi terhadap faktor-faktor produksi diakui; dan (3) pembentukan harga 


pasar bukanlah sesuatu yang alami, melainkan hasil dari penertiban pasar yang dilakukan oleh negara melalui penerbitan undang-undang (Giersch, 1961).

Berdasarkan ketiga prinsip tersebut maka peranan negara dalam neoliberalisme dibatasi hanya sebagai pengatur dan penjaga bekerjanya mekanisme pasar. Dalam perkembangannya, peran negara dalam neoliberalisme ditekankan untuk melakukan empat hal sebagai berikut: (1) pelaksanaan kebijakan anggaran ketat, termasuk penghapusan subsidi; (2) liberalisasi sektor keuangan; (3) liberalisasi perdagangan; dan (4) pelaksanaan privatisasi BUMN (Stiglitz, 2002).
Sedangkan ekonomi kerakyatan, sebagaimana dikemukakan dalam Pasal 33 UUD 1945, adalah sebuah sistem perekonomian yang ditujukan untuk mewujudkan kedaulatan rakyat dalam bidang ekonomi. Tiga prinsip dasar ekonomi kerakyatan adalah sebagai berikut: (1) perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan; (2) cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara; dan (3) bumi, air, dan segala kekayaan yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Berdasarkan ketiga prinsip tersebut dapat disaksikan betapa sangat besarnya peran negara dalam sistem ekonomi kerakyatan. Sebagaimana dilengkapi oleh Pasal 27 ayat 2 dan Pasal 34,  peran negara dalam sistem ekonomi kerakyatan antara lain meliputi lima hal sebagai berikut: (1) mengembangkan koperasi (2) mengembangkan BUMN; (3) memastikan pemanfaatan bumi, air, dan segala kekayaan yang terkandung didalamnya bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat; (4) memenuhi hak setiap warga negara untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak; (5) memelihara fakir miskin dan anak terlantar.
Mencermati perbedaan mencolok antara ekonomi kerakyatan dengan neoliberalisme tersebut, tidak terlalu berlebihan bila disimpulkan bahwa ekonomi kerakyatan pada dasarnya adalah antitesis dari neoliberalisme. Sebab itu, neoliberalisme, ekonomi negara kesejahteraan (Keynesianisme) dan ekonomi pasar sosial sebagai salah satu varian awal dari neoliberalisme yang digagas oleh Alfred Muller-Armack (Giersch (1961) tidak dapat disamakan dengan ekonomi kerakyatan, karena keduanya adalah system ekonomi yang dibangun berdasarkan prinsip persaingan bebas.
Pengertian Sistem Ekonomi Kerakyatan
  1. Ekonomi kerakyatan adalah sistem ekonomi nasional yang disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan, di mana produksi dikerjakan oleh semua, untuk semua, di bawah pimpinan atau pengendalian anggota-anggota masyarakat yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan masyarakat dalam mengendalikan jalannya roda perekonomian (Baswir, 2008).
  2. Ekonomi kerakyatan adalah tatalaksana ekonomi yang bersifat kerakyatan yaitu penyelenggaraan ekonomi yang memberi dampak kepada kesejahteraan rakyat kecil dan kemajuan ekonomi rakyat, yaitu keseluruhan aktivitas perekonomian yang dilakukan oleh rakyat kecil.
Untuk memahami lebih lanjut sistem ekonomi kerakyatan dalam praktek, tidak perlu menempuh cara yang sulit, cukup  datangilah dan bicaralah dengan para pelaku ekonomi rakyat, tidak perlu sampai jauh ke plosok daerah yang sulit dijangkau, lihatlah di sekeliling kita. Apabila Anda bersedia untuk bersimpati dan berempati sedikit saja dengan perjuangan hidup mereka, maka sebenarnya tidak sulit untuk menemukan fakta-fakta penerapan asas-asas ekonomi kerakyatan ini dihampir segala cabang kegiatan ekonomi seperti di bidang pertanian, perikanan, industri dan kerajinan, dan bidang jasa. Sebaliknya selama kita selalu menganggap teramat sulit mempelajari kehidupan ekonomi rakyat, bahkan kita cenderung menganggap ekonomi rakyat itu tidak ada, atau dianggap system ekonomi yang illegal, maka argumentasi kita akan selalu berputar-putar dengan acuan teori ekonomi barat yang tidak cocok untuk Indonesia (Mubyarto,2003)
            Praktik-praktik ekonomi Kerakyatan  yang moralistik, demokratik, dan mandiri, sangat mudah ditemukan di lapangan tanpa upaya-upaya ekstra keras. Mereka, pelaku-pelaku ekonomi rakyat melaksanakannya dengan penuh kesadaran. Itulah  Ekonomi Kerakyatan  dalam aksi. Aplikasi Ekonomi Kerakyatan sesungguhnya melekat pada prilaku ekonomi sebagian besar masyarakat Indonesia di semua sektor ekonomi. Sebesar 99,9% Pelaku ekonomi di Indonesia adalah mereka sebagian besar rakyat yang masuk dalam skala usaha ikro, kecil dan menengah (pangsa pasar 20%),  dan sisanya 0,1% pelaku ekonomi adalah usaha besar dan konglomerat (pangsa pasar 80%).
Ciri Sistem Ekonomi Kerakyatan
  1. Peranan vital negara (pemerintah).
Sebagaimana ditegaskan oleh Pasal 33 ayat 2 dan 3 UUD 1945, negara memainkan peranan yang sangat penting dalam sistem ekonomi kerakyatan. Peranan negara tidak hanya terbatas sebagai pengatur jalannya roda perekonomian. Melalui pendirian Badan-badan Usaha Milik Negara (BUMN), yaitu untuk menyelenggarakan cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak, negara dapat terlibat secara langsung dalam penyelenggaraan berbagai kegiatan ekonomi tersebut. Tujuannya adalah untuk menjamin agar kemakmuran masyarakat senantiasa lebih diutamakan daripada kemakmuran orang seorang, dan agar tampuk produksi tidak jatuh ke tangan orang seorang, yang memungkinkan ditindasnya rakyat banyak oleh segelintir orang yang berkuasa.
  1. Efisiensi ekonomi berdasar atas keadilan, partisipasi, dan keberlanjutan.
Tidak benar jika dikatakan bahwa sistem ekonomi kerakyatan cenderung mengabaikan efisiensi dan bersifat anti pasar. Efisiensi dalam sistem ekonomi kerakyatan tidak hanya dipahami dalam perspektif jangka pendek dan berdimensi keuangan, melainkan dipahami secara komprehensif dalam arti memperhatikan baik aspek kualitatif dan kuantitatif, keuangan dan non-keuangan, maupun aspek kelestarian lingkungan. Politik ekonomi kerakyatan memang tidak didasarkan atas pemerataan, pertumbuhan, dan stabilitas, melainkan atas keadilan, partisipasi, dan keberlanjutan.
  1. Mekanisme alokasi melalui perencanaan pemerintah, mekanisme pasar, dan kerjasama (kooperasi).
Mekanisme alokasi dalam sistem ekonomi kerakyatan, kecuali untuk cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak, tetap di dasarkan atas mekanisme pasar. Tetapi mekanisme pasar bukan satu-satunya. Selain melalui mekanisme pasar, alokasi juga didorong untuk diselenggaran melalui mekanisme usaha bersama (koperasi). Mekanisme pasar dan koperasi dapat diibaratkan seperti dua sisi dari sekeping mata uang yang sama dalam mekanisme alokasi sistem ekonomi kerakyatan.
  1. Pemerataan penguasaan faktor produksi
Sejalan dengan amanat penjelasan pasal 33 UUD 1945, penyelenggaraan pasar dan koperasi dalam sistem ekonomi kerakyatan harus dilakukan dengan terus menerus melakukan penataan kelembagaan, yaitu dengan cara memeratakan penguasaan modal atau faktor-faktor produksi kepada segenap lapisan anggota masyarakat. Proses sistematis untuk mendemokratisasikan penguasaan faktor-faktor produksi atau peningkatan kedaulatan ekonomi rakyat inilah yang menjadi substansi sistem ekonomi kerakyatan.
  1. Koperasi sebagai sokoguru perekonomian
Berdasrkan Pasal 33 UUD 1945, keikutsertaan anggota masyarakat dalam memiliki faktor-faktor produksi itulah antara lain yang menyebabkan dinyatakannya koperasi sebagai bangun perusahaan yang sesuai dengan sistem ekonomi kerakyatan. Sebagaimana diketahui, perbedaan koperasi dari perusahaan perseroan terletak pada diterapkannya prinsip keterbukaan bagi semua pihak yang mempunyai kepentingan dalam lapangan usaha yang dijalankan oleh koperasi untuk turut menjadi anggota koperasi.
  1. Pola hubungan produksi kemitraan, bukan buruh-majikan
Pada koperasi memang terdapat perbedaan mendasar yang membedakannya dengan bentuk-bentuk perusahaan yang lain. Di antaranya adalah pada dihilangkannya pemilahan buruh-majikan, yaitu diikutsertakannya buruh sebagai pemilik perusahaan atau anggota koperasi. Sebagaimana ditegaskan oleh Bung Hatta, “Pada koperasi tak ada majikan dan tak ada buruh, semuanya pekerja yang bekerjasama untuk menyelenggarakan keperluan bersama”. Karakter utama ekonomi kerakyatan pada dasarnya terletak pada dihilangkannya watak individualistis dan kapitalistis dari wajah perekonomian Indonesia. Secara mikro hal itu antara lain berarti diikutsertakannya pelanggan dan buruh sebagai anggota koperasi atau pemilik perusahaan. Sedangkan secara makro hal itu berarti ditegakkannya kedaulatan ekonomi rakyat dan diletakkannya kemakmuran masyarakat di atas kemakmuran orang seorang.
  1. Kepemilikan saham oleh pekerja
Dengan diangkatnya kerakyatan sebagai prinsip dasar sistem perekonomian Indonesia, prinsip itu dengan sendirinya tidak hanya memiliki kedudukan penting dalam menentukan corak perekonomian yang harus diselenggarakan oleh negara pada tingkat makro. Ia juga memiliki kedudukan yang sangat penting dalam menentukan corak perusahaan yang harus dikembangkan pada tingkat mikro. Perusahaan hendaknya dikembangkan sebagai bangun usaha yang dimiliki dan dikelola secara kolektif (kooperatif) melalui penerapan pola-pola kepemilikan saham oleh pekerja. Penegakan kedaulatan ekonomi rakyat dan pengutamaan kemakmuran masyarakat di atas kemakmuran orang seorang hanya dapat dilakukan dengan menerapkan prinsip tersebut.
Tujuan dan Sasaran Sistem Ekonomi Kerakyatan
Tujuan utama penyelenggaraan sistem ekonomi kerakyatan adalah untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia melalui peningkatan kemampuan masyarakat dalam mengendalikan jalannya roda perekonomian. Bila tujuan utama ekonomi kerakyatan itu dijabarkan lebih lanjut, maka sasaran pokok ekonomi kerakyatan meliputi lima hal berikut:
  1. Tersedianya peluang kerja dan penghidupan yang layak bagi seluruh anggota masyarakat.
  2. Terselenggaranya sistem jaminan sosial bagi anggota masyarakat yang membutuhkan, terutama fakir miskin dan anak-anak terlantar.
  3. Terdistribusikannya kepemilikan modal material secara relatif merata di antara anggota masyarakat.
  4. Terselenggaranya pendidikan nasional secara cuma-cuma bagi setiap anggota masyarakat.
  5. Terjaminnya kemerdekaan setiap anggota masyarakat untuk mendirikan dan menjadi anggota serikat-serikat ekonomi.

Alasan Ekonomi Kerakyatan Perlu Dijadikan Strategi Pembangunan Ekonomi
Ada 4 (empat) alasan mengapa ekonomi kerakyatan perlu dijadikan strategi pembangunan ekonomi Indonesia (Mardi Yatmo Hutomo). Keempat alasan, dimaksud adalah:
1. Karakteristik Indonesia
Pengalaman keberhasilan Korea Selatan, Taiwan, Singapura, Brazil, meniru konsep pembangunan ekonomi yang dilakukan oleh negara-negara Eropa Barat dan Amerika, ternyata bagi negara-negara berkembang lainnya memberikan hasil yang berbeda. Pengalaman Indonesia yang mengandalkan dana pinjaman luar negeri untuk membiayai pembangunan, mengandalkan investasi dari luar negeri, memperkuat industri substitusi ekspor, selama dua sampai tiga dasawarsa memang berhasil mendorong pertumbuhan output nasional yang cukup tinggi dan memberikan lapangan kerja cukup luas bagi rakyat. Indonesia pernah dijuluki sebagai salah satu dari delapan negara di Asia sebagai Asian Miracle, karena tingkat pertumbuhan ekonominya yang cukup mantap selama tiga dasawarsa, tetapi ternyata sangat rentan dengan terjadinya supply shock. Krisis mata uang Bath di Thailand, ternyata dengan cepat membawa Indonesia dalam krisis ekonomi yang serius dan dalam waktu yang amat singkat, ekonomi Indonesia runtuh.
Fakta ini menunjukkan kepada kepada kita, bahwa  konsep dan strategi pembangunan ekonomi yang berhasil diterapkan di suatu negara, belum tentu akan berhasil bila diterapkan di negara lain. Teori pertumbuhan Harrod-Domar – Rostow – David Romer – Solow, dibangun dari struktur masyarakat pelaku ekonomi yang berbeda dengan struktur ekonomi masyarakat Indonesia. Setiap teori selalu dibangun  dengan asumsi-asumsi tertentu, yang tidak semua negara memiliki syarat-syarat yang diasumsikan. Itulah sebabnya, untuk membangun ekonomi Indonesia yang kuat, stabil dan berkeadilan, tidak dapat menggunakan teori generik yang ada. Kita harus merumuskan konsep pembangunan ekonomi sendiri yang cocok dengan tuntutan politik rakyat, tuntutan konstitusi kita, dan cocok dengan kondisi obyektif dan situasi subyektif kita.
2. Tuntutan Konstitusi
Walaupun rumusan konstitusi kita yang menyangkut tata ekonomi yang seharusnya dibangun, belum cukup jelas sehingga tidak mudah untuk dijabarkan bahkan dapat diinterpretasikan bermacam-macam (semacam ekonomi bandul jam, tergantung siapa keyakinan ideologi pengusanya); tetapi dari analisis historis sebenarnya makna atau ruhnya cukup jelas. Ruh tata ekonomi usaha bersama yang berasas kekeluargaan adalah tata ekonomi yang memberikan kesempatan kepada seluruh rakyat untuk berpartisiasi sebagai pelaku ekonomi. Tata ekonomi yang seharusnya dibangun adalah bukan tata ekonomi yang monopoli atau monopsoni atau oligopoli. Tata ekonomi yang dituntut konstitusi adalah tata ekonomi yang memberi peluang kepada seluruh rakyat atau warga negara untuk memiliki aset dalam ekonomi nasional. Tata ekonomi nasional adalah tata ekonomi yang membedakan secara tegas barang dan jasa mana yang harus diproduksi oleh pemerintah dan barang dan jasa mana yang harus diproduksi oleh sektor private. Mengenai bentuk kelembagaan ekonomi, walaupun dalam penjelasan pasal 33 dinterpretasikan sebagai bentuk koperasi, tetapi  tentu harus menyesuaikan dengan perkembangan masyarakat dan lingkungan.
3. Fakta Empirik
Dari krisis moneter yang berlanjut ke krisis ekonomi dan kejatuhan nilai tukar rupiah terhadap valas, ternyata tidak sampai melumpuhkan perekonomian nasional.  Bahwa akibat krisis ekonomi, harga kebutuhan pokok melonjak, inflasi hampir tidak dapat dikendalikan, ekspor menurun (khususnya ekspor produk manufaktur), impor barang modal menurun, produksi barang manufaktur menurun, pengangguran meningkat, adalah benar. Tetapi itu semua ternyata tidak berdampak serius terhadap perekonomian rakyat penghasilannya bukan dari menjual tenaga kerja.
Usaha-usaha yang digeluti atau dimiliki oleh rakyat banyak yang produknya tidak menggunakan bahan impor, hampir tidak mengalami goncangan yang berarti. Fakta yang lain, ketika investasi nol persen, bahkan ternjadi penyusutan kapital, ternyata ekonomi Indonesia mampu tumbuh 3,4 persen pada tahun 1999. Ini semua membuktikan bahwa ekonomi Indonesia akan kokoh kalau pelaku ekonomi dilakukan oleh sebanyak-banyaknya warga negara.
4. Kegagalan Pembangunan Ekonomi
Pembangunan ekonomi yang telah kita laksanakan selama ini, dilihat dari aspek makro ekonomi memang menunjukkan hasil-hasil yang cukup baik. Pertumbuhan ekonomi masih di atas 6 persen pertahun. Pendapatan perkapitan  meningkat cukup tajam, volume dan nilai eksport non migas juga meningkat. Tetapi pada aspek lain, kita juga harus mengakui, bahwa jumlah penduduk miskin jumlahnya tetap banyak, kesenjangan pendapatan antar golongan penduduk dan atar daerah makin lebar, dan pemindahan pemilikan aset ekonomi dari rakyat ke sekelompok kecil warga negara juga meningkat. Terjadi paradok ekonomi.
Walaupun berbagai program penanggulangan kemiskinan telah kita dilaksanakan, program pemerataan telah kita jalankan, tetapi ternyata semuanya tidak mampu memecahkan masalah-masalah dimaksud. Oleh sebab itu, yang kita butuhkan saat ini sebenarnya bukan hanya program penanggulangan kemiskinan, tetapi merumuskan kembali strategi pembangunan ekonomi yang cocok untuk Indonesia. Kalau strategi pembangunan ekonomi yang kita tempuh benar, maka sebenarnya semua program pembangunan adalah sekaligus menjadi program penanggulangan kemiskinan.
Contoh Upaya-Upaya Mewujudkan Ekonomi Kerakyatan di Kabupaten Tasikmalaya

1.   Alokasi Anggaran untuk Panjaminan Kredit untuk Usaha Rakyat

Yang dibutuhkan oleh usaha rakyat sebenarnya bukan subsidi bunga dan bukan dana block grant, tetapi akses untuk mendapatkan pinjaman ke lembaga keuangan. Dengan demikian, intervensi yang diperlukan dari pemerintah adalah adanya penjaminan kredit untuk UKM.
Mengapa perlu penjaminan, sebab bank adalah risk aversion sehingga tidak berminat memberikan kredit kepada UKM yang memang memiliki default risk tinggi. Tidak efektifnya kebijakan credit rationing dengan mewajibkan bank umum menyalurkan 25 persen kredit kepada UKM dengan subsidi bunga dari pemerintah, adalah argumentasi yang cukup kuat tentang perlunya penjaminan pemerintah untuk kredit UKM.
Strategi ini, selain tidak akan membebani anggaran belanja pemerintah yang terlalu besar, juga bagian dari pembelajaran bagi UKM untuk terbiasa berhubungan dengan lembaga keuangan formal dan pembelajaran bagi UKM untuk mandiri dan efisien.

2.   Kebijakan Perpajakan

Untuk mendorong UKM bergabung pada koperasi (baik di sektor pertanian, peternakan, perikanan, perdagangan, industri), maka UKM yang bergabung diberi keringanan pajak. Demikian pula kepada perusahaan apapun   yang bersedia menjual sahamnya kepada pegawainya, diberi keringanan pajak.
  1. Kebijakan Pertanahan
Lahan dalam perekonomian merupakan faktor modal yang penting. Meningkatnya jumlah petani landless dalam 3 dekade  terakhir, dan hilangnya spesifikasi pemilikan komunal atas sumber daya hutan, merupakan ancaman serius dalam membangun ekonomi kerakyatan. Oleh sebab itu, perlindungan bagi masyarakat adat atas tanah ulayat, perlindungan petani melalui sertifikasi tanah, perlu dilakukan. Kebijakan pemerintah yang memberi kemudahan bagi masyarakat adat untuk memperoleh hak pemilikan atas tanah ulayat, akan membantu penguatan ekonomi rakyat.
Perusahaan Hutan Rakyat (bukan HPH tetapi mirip HPH hanya pemilikan sahamnya adalah oleh masyarakat adat setempat), akan dapat dibangun bila pemerintah mengakui hak pemilikan hutan ulayat. Demikian juga Perusahaan Perkebunan Rakyat (bukan Perkebunan Inti Rakyat, tetapi mirip PIR hanya pemilikan sahamnya oleh masyarakat adat setempat), akan dapat dibangun bila pemerintah mengakui hak pemilikan hutan ulayat.

4.    Kebijakan Upah

Dari model ekonomi income masyarakat, salah satu sumber pendapatan masyarakat adalah dari upah dan gaji. Rendah tingginya upah dan gaji yang diterima, tergantung dari tingkat upah perjam/bulan, lama jam kerja, dan jumlah anggota keluarga yang bekerja. Tinggi rendahnya tingkat upah dan gaji ditentukan oleh kualitas tenaga kerja. Kualitas tenaga kerja bukan hanya ditentukan oleh tingat pendidikan, tetapi juga sikap mental (etos kerja, profesionalitas, dan kedisiplinan). Lama jam kerja dan jumlah anggota keluarga yang bekerja ditentukan oleh ketersediaan lapangan kerja.
Kebijakan penetapan batas Upah Minimum Regional (UMR), seperti yang selama ini digunakan pemerintah dalam melindungi kaum pekerja, sebenarnya tidak memecahkan permasalahan ketenagakerjaan. Intervensi pemerintah secara langsung dalam menentukan upah dan gaji pekerja, justru menimbulkan permasalahan baru yang lebih serius, seperti pengangguran dan permasalahan sektor informal. Perbaikan gaji dan upah, seharusnya diserahkan melalui mekanisme pasar tenaga kerja.
Oleh sebab itu, dalam rangka penguatan ekonomi kerakyatan dari sisi ketenagakerjaan, harus ada kebijakan baik disisi demand maupun di sisi supply. Di sisi supply, intervensi yang dibutuhkan dari pemerintah adalah peningkatan kualitas tenaga kerja. Sedang di sisi demand, intervensi yang diperlukan dari pemerintah adalah perluasan lapangan kerja. Perluasan lapangan kerja dapat dilakukan melalui instrumen kebijakan fiskal dan moneter, penumbuh kembangkan usaha-usaha ekonomi produktif, dan industrialisasi di perdesaan.  Untuk meningkatkan upah pekerja, jalan yang aman untuk ditempuh adalah melalui stimulus penciptaan lapangan kerja. Meluasnya lapangan kerja akan menggeser kurve permintaan, sehingga tingkat upah akan meningkat.  Stimulan untuk menciptakan lapangan kerja dapat ditempuh melalui peningkatan investasi. Peningkatan investasi tidak harus menurunkan suku bunga bank, tetapi memperluas akses unit produksi rakyat untuk memperoleh pinjaman di lembaga keuangan bank.

5.   Pertanian

Pengadaan sarana produksi pertanian dalam jumlah sedikit akan meningkatkan harga perunit sarana produksi, dan akibatnya biaya produksi per unit produk menjadi tinggi. Dengan produksi kecil dan keuntungan kecil, akan menjadi kendala untuk terjadinya akumulasi kapital di setiap unit produksi. Akibatnya hampir tidak pernah terjadi investasi baru di sektor ini, baik dalam bentuk pengadaan alat-alat mekanisasi pertanian, maupun perluasan lahan.
Dengan skala usaha kecil-kecil dengan jumlah jutaan dan tidak ada keterkaitan antara satu dengan yang lain, menyebabkan posisi tawar mereka baik di pasar input maupun di pasar output, sangat lemah. Di pasar input mereka berhadapan dengan monopoli, sedang di pasar output mereka menghadapi monopsoni. Oleh sebab itu, jalan keluar yang relatif baik adalah melalui merger antarunit usaha pertanian atau coorporate farming. Melalui coorporate farming (CF), produksi pertanian dilakukan melalui unit-unit perusahaan pertanian yang saham seluruhnya dimiliki oleh petani yang bersangkutan. Model CF tidak saja diterapkan untuk pertanian tanaman pangan, tetapi juga untuk perkebunan.
  1. Perdagangan
Struktur usaha di sektor perdagangan, seperti kita ketahui bersama, terdiri dari unsur distributor, retail besar, dan retail kecil. Perusahaan distributor pada umumnya dimiliki atau merupakan anak perusahaan dari produsen atau dimiliki oleh perusahaan terbatas yang pemilik bukan produsen tetapi sebagian sahamnya dimiliki oleh produsen.  Pemilikan saham di distributor dan retail besar, pada umumnya hanya oleh sebagian kecil orang.
Dalam rangka penguatan ekonomi kerayatan, struktur pemilikan saham di distributor dan retail besar, perlu dilakukan peninjauan kembali. Intinya adalah, sebanyak-banyaknya warga negara harus memiliki saham di sektor perdagangan. Bentuknya adalah, retail-retail kecil harus membentuk koperasi. Melalui koperasi ini, retail-retail kecil memiliki saham di retail besar dan di peerusahaan distributor.
  1. Kehutanan dan Pertambangan
Selama ini konsep bahwa  “bumi air dan segala isinya dikuasai negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat”, dipahami kekayaan alam, khususnya kekayaan hutan dan bahan galian dikuasai negara, lalu oleh pemerintah sebagai wakil negara mengkonsesikan kepada pihak swasta (misalnya dalam bentuk HPH, kontrak karya), kemudian penerimaan bagi hasil dan pajak atas eksploitasi sumber daya alam tersebut dibagi dua, sebagian diberikan kepada pemerintah daerah dan sebagian lagi untuk pemerintah pusat.
Bagian daerah tersebut selanjutnya untuk membiayai pembangunan di daerahnya dan bagi pusat dibagikan kepada daerah bukan penghasil dan atau digunakan pusat untuk untuk membiayai pembangunan nasional. Oleh sebab itu, tidak mengherankan kalau penduduk dimana sumber daya alam itu berada, kadang-kadang tidak merasakan manfaat atas eksploitasi sumber daya alam yang bersangkutan. Bahkan penduduk lokal harus menanggung biaya eksternalitas disekonomi yang ditimbulkan dari kegiatan eksploitasi dimaksud.
Pengakuan atas pemilikan komunal terhadap sumber daya alam yang selanjutnya melibatkan masyarakat lokal dalam eksploitasi, merupakan pilihan kebijakan yang  cukup baik bila ditinjau dari aspek politik, aspek ekonomi, dan aspek keberlanjutan. Melalui pengakuan hak kepemilikan komunal, masyarakat bersama pemerintah secara bersama-sama dapat: (1) mengkonsesikan sepenuhnya kepada pihak investor dengan pemilikan saham bersama antara pemerintah, masyaakat lokal, dan investor, (2) melakukan kerja sama dengan pihak investor dengan pola Kerja Sama Operasional (KSO), atau (3) bersama pemerintah membentuk perusahaan yang akan mengeksploitasi sumber daya alam yang bersangkutan.
Agenda Pokok Ekonomi Kerakyatan
Berkaitan dengan uraian diatas, agar sistem ekonomi kerakyatan tidak hanya berhenti pada tingkat wacana, sejumlah agenda konkret ekonomi kerakyatan harus segera diangkat kepermukaan. Secara garis besar ada lima agenda pokok ekonomi kerakyatan yang harus segera diperjuangkan. Kelima agenda tersebut merupakan inti dari politik ekonomi kerakyatan dan menjadi titik masuk (entry point) bagi terselenggarakannya sistem ekonomi kerakyatan dalam jangka panjang.
  1. Menciptakan sistem politik yang pro rakyat;
  2. Peningkatan disiplin anggaran dengan memerangi praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dalam segala bentuknya;
  3. Menciptakan persaingan yang berkeadilan (fair competition);
  4. Peningkatan alokasi sumber-sumber penerimaan negara kepada pemerintah daerah dan pro rakyat;
  5. Penguasaan dan redistribusi pemilikan lahan pertanian kepada petani penggarap;
  6. Pembaharuan UU Koperasi dan pendirian koperasi-koperasi “sesungguhnya” dalam berbagai bidang usaha dan kegiatan.
Penutup
Demikian, mudah-mudahan bermanfaat. Amin



Sunday, May 8, 2016

SEKTOR RIIL DAN KEUANGAN PEMERINTAH


Persoalan ekonomi Indonesia bukan karena kekurangan dana. Likuiditas tersedia cukup besar di sektor keuangan, terutama perbankan, dan likuiditas dari luar negeri setiap saat dapat masuk Indonesia selama ada kegiatan yang menguntungkan dengan risiko manageable.
Seperti dikemukakan Gubernur BI, hingga Februari dana tersimpan di SBI mencapai Rp 237 triliun dan kemungkinan bisa mencapai Rp 300 triliun. Dana ini praktis tidak digunakan untuk kegiatan produktif, kecuali untuk menjaga stabilitas moneter. Akibatnya, bunga yang harus dibayar sekitar Rp 20 triliun setahun.
Aliran dana
Banyak pihak mengkritik perbankan tidak mengalirkan dana memadai ke sektor riil, tetapi mengalokasikan dana cukup besar ke SBI dan obligasi. Bank juga dikritik kurang efisien dengan mempertahankan perbedaan (spread) antara bunga pinjaman dan biaya mendapatkan dana (cost of fund) cukup besar.
Kritik ini ada benarnya. Namun, perlu diingat, sejak liberalisasi keuangan dan terutama sejak krisis, perbankan pada umumnya bersifat sepenuhnya komersial, jadi pengelola bank akan mengalokasikan dananya pada kegiatan yang menguntungkan dengan risiko terjaga. Apalagi bank, sedangkan BI sendiri menurut UU tidak lagi menjadi penggerak pembangunan secara langsung, dalam pengertian mendorong perkembangan kegiatan ekonomi.
Baik BI sebagai otoritas moneter maupun pemerintah tidak mempunyai pengaruh besar untuk mengarahkan aliran dana perbankan, kecuali secara tidak langsung melalui kebijaksanaan moneter dan fiskal. Bahkan, untuk bank milik negara sekalipun, seperti Bank Mandiri dan BNI, pemerintah tidak mempunyai pengaruh besar lagi, apalagi jika privatisasi kedua bank ini dilanjutkan. Inilah konsekuensi logis liberalisasi.
Karena itu, selama kegiatan ekonomi di sektor riil, terutama investasi masih dipandang berisiko tinggi, dan langkanya perusahaan yang dianggap bankable, terutama dari sisi keadaan keuangan, maka bank tidak akan mengalokasikan kredit pada kegiatan ini seperti diharapkan. Sedangkan kegiatan yang dianggap BI dan pengkritik sudah berlebihan menerima aliran dana, terutama kredit konsumsi, seperti kartu kredit, pemilikan kendaraan bermotor, dan pemilikan rumah, akan terus tumbuh karena pengelola bank melihat kegiatan ini masih menguntungkan dan risikonya dapat dikelola secara memadai.
Inilah dilema penerapan liberalisasi keuangan saat perekonomian masih dalam pembangunan. Namun, kita tidak dapat menyesalinya dan membalik perbankan menjadi dapat dikendalikan pemerintah karena sistem ekonomi sudah terbuka dan kepemilikan bank sudah banyak di tangan investor asing dan publik. Jika kita memaksakannya, kemungkinan hanya akan memperburuk keadaan ekonomi karena dianggap tidak ada konsistensi kebijakan.

Keuangan dan sektor riil
Jika pemerintah ingin menggerakkan sektor riil dengan sistem keuangan, pemerintah harus memperbaiki kemampuannya menstimulasi perekonomian. Ini berarti penggunaan anggaran di pusat dan daerah harus lebih efektif. Selanjutnya, SBI sudah saatnya diganti obligasi jangka pendek atau Surat Perbendaharaan Negara (SPN) sehingga dana yang terserap dapat digunakan dalam anggaran. Dalam hal ini tampaknya pemerintah segera menerbitkan SPN berjangka satu tahun yang disesuaikan dengan APBN dalam hal jumlah penerbitan obligasi. Selanjutnya, pemerintah dapat mempertimbangkan penerbitan SPN berjangka waktu enam bulan.
Tentu saja pekerjaan rumah untuk memperbaiki iklim investasi yang sudah dinyatakan berkali-kali 

harus dijalankan dengan lebih baik. Jika investasi langsung tidak dapat berkembang, jangan harap kredit perbankan akan mengalir lebih besar pada kegiatan investasi. Perlu diingat, investasi, apalagi dalam proyek besar seperti infrastruktur, sebagian besar pendanaannya seharusnya datang dari ekuitas, bukan kredit dari bank. Jika bank dipaksa membiayai bagian besar proyek infrastruktur, risikonya amat tinggi. Jadi, jika pemerintah ingin menggerakkan sektor riil sebaiknya kembali kepada diri sendiri lebih dulu apa yang dapat dilakukan.
Jika hal itu dapat berjalan, perbankan tidak perlu dipaksa akan dengan sukarela masuk pembiayaan investasi karena menguntungkan dan dengan risiko yang dapat dikelola dengan baik. Selanjutnya, perkembangan ekonomi akan berjalan lebih seimbang dan bersambungan antara sektor keuangan dan riil.

Jembatan sektor keuangan dan riil
Sebenarnya, perbankan telah mengalirkan kredit cukup besar dalam kegiatan sektor riil langsung, bukan hanya melalui kredit konsumsi, dengan memberi modal kerja UKM dalam jumlah besar. Namun, UKM yang bisa dibiayai perbankan adalah yang mempunyai laporan keuangan memadai karena demikianlah peraturan BI dan sesuai manajemen risiko perbankan.
Jika pemerintah dan masyarakat menginginkan perluasan jangkauan pembiayaan untuk UKM, maka menjadi tugas pemerintah dan dunia usaha lebih luas untuk mengembangkan program pengembangan UKM yang lebih sistematis dan efektif. Pada perkembangan tertentu UKM akan dapat dibiayai bank. Tentu ada kritik, bank tidak bersedia mengambil risiko yang lebih besar karena syarat supervisi perbankan dari BI dan menjadi sifat perbankan untuk membiayai kegiatan ekonomi yang risikonya dapat dikelola dengan baik.

Jadi, menjembatani sektor keuangan dan riil dalam perekonomian terbuka membutuhkan sinergi kedua pihak, fasilitas, dan stimulasi, terutama dari otoritas fiskal, karena sejauh ini dapat dikatakan otoritas moneter cukup optimal dalam menurunkan suku bunga. Hal ini membutuhkan perbaikan besar dalam kapasitas masing-masing lembaga pemerintah maupun swasta untuk dapat mengembangkan potensinya secara optimal.

PERANAN KEBIJAKAN FISKAL


Kebijakan fiskal merujuk pada kebijakan yang dibuat pemerintah untuk mengarahkan ekonomi suatu negara melalui pengeluaran dan pendapatan (berupa pajak) pemerintah. Kebijakan fiskal berbeda dengan kebijakan moneter, yang bertujuan men-stabilkan perekonomian dengan cara mengontrol tingkat bunga dan jumlah uang yang beredar. Instrumen utama kebijakan fiskal adalah pengeluaran dan pajak. Perubahan tingkat dan komposisi pajak dan pengeluaran pemerintah dapat memengaruhi variabel-variabel berikut:
  • Permintaan agregat dan tingkat aktivitas ekonomi
  • Pola persebaran sumber daya
  • Distribusi pendapatan

Pemerintah menjalankan kebijakan fiskal adalah dengan maksud untuk mempengaruhi jalannya perekonomian atau dengan perkataan lain, dengan kebijakan fiskal pemerintah berusaha mengarahkan jalannya perekonomian menuju keadaan yang diinginkannya. Dengan melalui kebijakan fiskal, antara lain pemerintah dapat mempengaruhi tingkat pendapatan nasional, dapat mempengaruhi kesempatan kerja, dapat mempengaruhi tinggi rendahnya investasi nasional, dan dapat mempengaruhi distribusi penghasilan nasional.

Untuk mengetahui lebih jauh lagi mengenai kebijakan fiskal ada beberapa hal yang harus kamu ketahui yaitu pengertian kebijakan fiskal, tujuan kebijakan fiskal, anggaran Anggaran belanja seimbang, fungsi kebijakan fiskal, instrumen kebijakan fiskal bagaimana hubungan fiskal pemerintah pusat dan pemerintah daerah dan hubungan antara kenijakan fiskal dan pembangunan.

Kebijakan Fiskal

Pemerintah memiliki peran yang sangat menentukan dalam mengendalikan perekonomian nasional dalam rangka mencapai tujuan pembangunan nasional.

Dalam upaya mengatur kegiatan perekonomian nasional, pemerintah menggunakan berbagai perangkat kebijakan.

Salah satu perangkat kebijakan tersebut adalah kebijakan fiskal, yang dikenal pula dengan kebijakan anggaran karena berkaitan dengan pengaturan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Pengertian Kebijakan Fiskal

Apa yang kamu ketehui mengenai kebijakan fiskal? 
Kebijakan fiskal adalah kebijakan pemerintah dalam memengaruhi pengeluaran dan pendapatan dengan tujuan untuk menciptakan kesempatan kerja yang tinggi tanpa inflasi.

Tujuan Kebijakan Fiskal 

Secara umum tujuan pelaksanaan kebijakan fiskal ialah untuk menentukan arah, tujuan, dan prioritas pembangunan nasional serta pertumbuhan ekonomi agar sesuai dengan Program Pembangunan Nasional (Propenas) yang pada gilirannya akan meningkatkan kemakmuran masyarakat. Tujuan tersebut ditempuh dengan:

a. Meningkatkan laju investasi.

b. Meningkatkan kesempatan kerja.

c. Mendorong investasi optimal secara sosial.

d. Meningkatkan stabilitas di tengah ketidakstabilan ekonomi internasional.

Fungsi Kebijakan Fiskal

Kebijakan berfungsi sebagai instrumen untuk menggalakkan pembangunan ekonomi, khususnya sebagai alat untuk:

a. Mempertinggi penggunaan sumber daya;

b. Memperbesar penanaman modal

Instrumen Kebijakan Fiskal

Secara umum kebijakan fiskal dapat dijalankan melalui empat jenis pembiayaan.

a. Anggaran belanja seimbang

Cara yang dilakukan ialah dengan menyesuaikan anggaran dengan keadaan. Tujuannya untuk mencapai anggaran berimbang dalam jangka panjang.

Jika terjadi ketidakstabilan ekonomi maka digunakan anggaran defisit sedangkan dalam masa inflasi digunakan anggaran surplus.
Kebijakan anggaran yang digunakan setiap negara berbeda satu sama lain tergantung pada keadaan perekonomian dan arah yang hendak dicapai baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang.

Kita mengenal ada empat macam anggaran.

1. Anggaran berimbang adalah suatu bentuk anggaran dengan jumlah realisasi pendapatan negara sama dengan jumlah realisasi pengeluaran negara.

Keadaan seperti ini dapat menstabilkan perekonomian dan anggaran. Pemerintah kita menerapkan anggaran berimbang pada masa Orde Baru.

2. Anggaran defisit adalah suatu bentuk anggaran dengan jumlah realisasi pendapatan negara lebih kecil daripada jumlah realisasi pengeluaran negara.

Hal ini memang sudah direncanakan untuk defisit. Pemerintah kita menerapkan anggaran defisit ini sejak tahun 2000. Ada empat cara untuk mengukur defisit anggaran, yaitu

a. defisit konvensional, yaitu devisit yang dihitung berdasarkan selisih antara total belanja dan total pendapatan, termasuk hibah;

b. defisit moneter, yaitu selisih antara total belanja pemerintah (di luar pembayaran pokok/utang) dan total pendapatan (di luar penerimaan utang);

c. defisit operasional, yaitu defisit moneter yang diukur dalam nilai riil dan bukan nilai nominal;

d. defisit primer, yaitu selisih antara belanja (di luar pembayaran pokok dan bunga utang) dan total pendapatan.

3. Anggaran surplus adalah suatu bentuk anggaran dengan jumlah realisasi pendapatan negara lebih besar daripada jumlah realisasi pengeluaran negara.

Hal ini memang sudah direncanakan untuk surplus, dengan cara tidak semua penerimaan digunakan untuk belanja sehingga terdapat tabungan pemerintah. Anggaran semacam ini cocok digunakan apabila keadaan perekonomian mengalami inflasi.
4. Anggaran dinamis adalah suatu bentuk anggaran dengan pada sisi penerimaan dari tahun ke tahun ditingkatkan dan terbuka pula kemungkinan sisi pengeluaran yang meningkat sehingga anggaran pendapatan dan belanja negara selalu kembali dalam keadaan seimbang.

Sisi penerimaan dapat ditingkatkan dari tabungan pemerintah yang terus bertambah, peningkatan penerimaan pajak, atau berasal dari pinjaman pemerintah.

b. Stabilisasi anggaran otomatis

Dengan stabilisasi anggaran otomatis, pengeluaran pemerintah lebih ditekankan pada asas manfaat dan biaya relatif dari berbagai paket program.

Pajak ditetapkan sedemikian rupa sehingga terdapat anggaran belanja surplus dalam keadaan kesempatan kerja penuh.

c. Pengelolaan anggaran

Tokoh yang mengemukakan pendekatan pengelolaan anggaran ini ialah Alvin Hansen. Dalam rangka menciptakan stabilitas perekonomian nasional, penerimaan dan pengeluaran pemerintah dari perpajakan dan pinjaman merupakan dua komponen yang tidak dapat dipisahkan.

Untuk itu diperlukan anggaran berimbang dengan resep jika masa depresi ditempuh anggaran defisit, sedangkan jika masa inflasi, digunakan anggaran surplus.

d. Pembiayaan fungsional

Tokoh yang mengemukakan pendekatan pembiayaan fungsional ini ialah A.P. Liner. Tujuan utamanya untuk meningkatkan kesempatan kerja.
Cara yang ditempuh ialah pembiayaan pengeluaran pemerintah ditentukan sedemikian rupa sehingga tidak berpengaruh secara langsung terhadap pendapatan nasional. Pada pendekatan ini sektor pajak dan pengeluaran pemerintah menjadi hal yang terpisah.

Penerimaan pemerintah dari sektor pajak bukan ditujukan untuk meningkatkan penerimaan pemerintah, melainkan untuk mengatur pengeluaran pihak swasta.
Kebijakan Fiskal dan Pembangunan
Kebijakan fiskal yang dijalankan dengan hati-hati dapat mempercepat proses pembangunan. Adapun usaha-usaha yang dapat dilakukan, antara lain sebagai berikut.

a. Kebijakan fiskal harus dijalankan dengan lebih konservatif atau hatihati, yaitu selalu menjaga pengeluaran dan penerimaan dalam keadaan seimbang dan menghindari pengeluaran yang berlebihan.

b. Kebijakan fiskal dapat dipergunakan untuk memengaruhi sumber daya ekonomi melalui dua cara.
  1. Pembelanjaan pemerintah di satu sektor akan dapat menggalakkan penanaman modal di sektor tersebut, sedangkan pajak yang tertinggi yang dikenakan pada satu sektor akan menurunkan gairah perusahaan untuk memperluas usahanya.
  2. Pemberian rangsangan fiskal kepada pengusaha tertentu, misalnya pemberian modal dengan syarat yang ringan, pembebasan sementara pajak, pengurangan atau pembebasan pajak impor modal dan bahan baku.

c. Kebijakan fiskal dapat memacu pembentukan modal yang dibutuhkan dalam pembangunan.

d. Pengelolaan anggaran

Tokoh yang mengemukakan pendekatan pengelolaan anggaran ini ialah Alvin Hansen. Dalam rangka menciptakan stabilitas perekonomian nasional, penerimaan dan pengeluaran pemerintah dari perpajakan dan pinjaman merupakan dua komponen yang tidak dapat dipisahkan.

Untuk itu diperlukan anggaran berimbang dengan resep jika masa depresi ditempuh anggaran defisit, sedangkan jika masa inflasi, digunakan anggaran surplus.

d. Pembiayaan fungsional

Tokoh yang mengemukakan pendekatan pembiayaan fungsional ini ialah A.P. Liner. Tujuan utamanya untuk meningkatkan kesempatan kerja.

Cara yang ditempuh ialah pembiayaan pengeluaran pemerintah ditentukan sedemikian rupa sehingga tidak berpengaruh secara langsung terhadap pendapatan nasional.

Pada pendekatan ini sektor pajak dan pengeluaran pemerintah menjadi hal yang terpisah. Penerimaan pemerintah dari sektor pajak bukan ditujukan untuk meningkatkan penerimaan pemerintah, melainkan untuk mengatur pengeluaran pihak swasta.

Kebijakan Fiskal dan Pembangunan

Kebijakan fiskal yang dijalankan dengan hati-hati dapat mempercepat proses pembangunan. Adapun usaha-usaha yang dapat dilakukan, antara lain sebagai berikut.

a. Kebijakan fiskal harus dijalankan dengan lebih konservatif atau hatihati, yaitu selalu menjaga pengeluaran dan penerimaan dalam keadaan seimbang dan menghindari pengeluaran yang berlebihan.

b. Kebijakan fiskal dapat dipergunakan untuk memengaruhi sumber daya ekonomi melalui dua cara.

1. Pembelanjaan pemerintah di satu sektor akan dapat menggalakkan penanaman modal di sektor tersebut, sedangkan pajak yang tertinggi yang dikenakan pada satu sektor akan menurunkan gairah perusahaan untuk memperluas usahanya.

2. Pemberian rangsangan fiskal kepada pengusaha tertentu, misalnya pemberian modal dengan syarat yang ringan, pembebasan sementara pajak, pengurangan atau pembebasan pajak impor modal dan bahan baku.

c. Kebijakan fiskal dapat memacu pembentukan modal yang dibutuhkan dalam pembangunan.

INFLASI


Dalam ilmu ekonomi, inflasi adalah suatu proses meningkatnya harga-harga secara umum dan terus-menerus (continue) berkaitan dengan mekanisme pasar yang dapat disebabkan oleh berbagai faktor, antara lain, konsumsi masyarakat yang meningkat, berlebihnya likuiditas di pasar yang memicu konsumsi atau bahkan spekulasi, sampai termasuk juga akibat adanya ketidaklancaran distribusi barang. Dengan kata lain, inflasi juga merupakan proses menurunnya nilai mata uang secara kontinu. Inflasi adalah proses dari suatu peristiwa, bukan tinggi-rendahnya tingkat harga. Artinya, tingkat harga yang dianggap tinggi belum tentu menunjukan inflasi. Inflasi adalah indikator untuk melihat tingkat perubahan, dan dianggap terjadi jika proses kenaikan harga berlangsung secara terus-menerus dan saling pengaruh-memengaruhi. Istilah inflasi juga digunakan untuk mengartikan peningkatan persediaan uang yang kadangkala dilihat sebagai penyebab meningkatnya harga. Ada banyak cara untuk mengukur tingkat inflasi, dua yang paling sering digunakan adalah CPI dan GDP Deflator.
Inflasi dapat digolongkan menjadi empat golongan, yaitu inflasi ringan, sedang, berat, dan hiperinflasi. Inflasi ringan terjadi apabila kenaikan harga berada di bawah angka 10% setahun; inflasi sedang antara 10%—30% setahun; berat antara 30%—100% setahun; dan hiperinflasi atau inflasi tak terkendali terjadi apabila kenaikan harga berada di atas 100% setahun

PENYEBAB
nflasi dapat disebabkan oleh dua hal, yaitu tarikan permintaan (kelebihan likuiditas/uang/alat tukar) dan yang kedua adalah desakan (tekanan) produksi dan/atau distribusi (kurangnya produksi (product or service) dan/atau juga termasuk kurangnya distribusi).[butuh rujukan] Untuk sebab pertama lebih dipengaruhi dari peran negara dalam kebijakan moneter (Bank Sentral), sedangkan untuk sebab kedua lebih dipengaruhi dari peran negara dalam kebijakan eksekutor yang dalam hal ini dipegang oleh Pemerintah (Government) seperti fiskal (perpajakan/pungutan/insentif/disinsentif), kebijakan pembangunan infrastruktur, regulasi, dll.
Inflasi permintaan (Ingg: demand pull inflation) terjadi akibat adanya permintaan total yang berlebihan di mana biasanya dipicu oleh membanjirnya likuiditas di pasar sehingga terjadi permintaan yang tinggi dan memicu perubahan pada tingkat harga. Bertambahnya volume alat tukar atau likuiditas yang terkait dengan permintaan terhadap barang dan jasa mengakibatkan bertambahnya permintaan terhadap faktor-faktor produksi tersebut. Meningkatnya permintaan terhadap faktor produksi itu kemudian menyebabkan harga faktor produksi meningkat. Jadi, inflasi ini terjadi karena suatu kenaikan dalam permintaan total sewaktu perekonomian yang bersangkutan dalam situasi full employment di manana biasanya lebih disebabkan oleh rangsangan volume likuiditas dipasar yang berlebihan. Membanjirnya likuiditas di pasar juga disebabkan oleh banyak faktor selain yang utama tentunya kemampuan bank sentral dalam mengatur peredaran jumlah uang, kebijakan suku bunga bank sentral, sampai dengan aksi spekulasi yang terjadi di sektor industri keuangan.
Inflasi desakan biaya (Ingg: cost push inflation) terjadi akibat adanya kelangkaan produksi dan/atau juga termasuk adanya kelangkaan distribusi, walau permintaan secara umum tidak ada perubahan yang meningkat secara signifikan. Adanya ketidak-lancaran aliran distribusi ini atau berkurangnya produksi yang tersedia dari rata-rata permintaan normal dapat memicu kenaikan harga sesuai dengan berlakunya hukum permintaan-penawaran, atau juga karena terbentuknya posisi nilai keekonomian yang baru terhadap produk tersebut akibat pola atau skala distribusi yang baru. Berkurangnya produksi sendiri bisa terjadi akibat berbagai hal seperti adanya masalah teknis di sumber produksi (pabrik, perkebunan, dll), bencana alam, cuaca, atau kelangkaan bahan baku untuk menghasilkan produksi tsb, aksi spekulasi (penimbunan), dll, sehingga memicu kelangkaan produksi yang terkait tersebut di pasaran. Begitu juga hal yang sama dapat terjadi pada distribusi, di mana dalam hal ini faktor infrastruktur memainkan peranan yang sangat penting.


Meningkatnya biaya produksi dapat disebabkan 2 hal, yaitu : kenaikan harga, misalnya bahan baku dan kenaikan upah/gaji, misalnya kenaikan gaji PNS akan mengakibatkan usaha-usaha swasta menaikkan harga barang-barang.

PENYEBAB
Berdasarkan asalnya, inflasi dapat digolongkan menjadi dua, yaitu inflasi yang berasal dari dalam negeri dan inflasi yang berasal dari luar negeri. Inflasi berasal dari dalam negeri misalnya akibat terjadinya defisit anggaran belanja yang dibiayai dengan cara mencetak uang baru dan gagalnya pasar yang berakibat harga bahan makanan menjadi mahal. Sementara itu, inflasi dari luar negeri adalah inflasi yang terjadi sebagai akibat naiknya harga barang impor. Hal ini bisa terjadi akibat biaya produksi barang di luar negeri tinggi atau adanya kenaikan tarif impor barang.
Inflasi juga dapat dibagi berdasarkan besarnya cakupan pengaruh terhadap harga. Jika kenaikan harga yang terjadi hanya berkaitan dengan satu atau dua barang tertentu, inflasi itu disebut inflasi tertutup (Closed Inflation). Namun, apabila kenaikan harga terjadi pada semua barang secara umum, maka inflasi itu disebut sebagai inflasi terbuka (Open Inflation). Sedangkan apabila serangan inflasi demikian hebatnya sehingga setiap saat harga-harga terus berubah dan meningkat sehingga orang tidak dapat menahan uang lebih lama disebabkan nilai uang terus merosot disebut inflasi yang tidak terkendali (Hiperinflasi).
Berdasarkan keparahannya inflasi juga dapat dibedakan :


  1. Inflasi ringan (kurang dari 10% / tahun)
  2. Inflasi sedang (antara 10% sampai 30% / tahun)
  3. Inflasi berat (antara 30% sampai 100% / tahun)
  4. Hiperinflasi (lebih dari 100% / tahun)
MENGUKUR INFLASI
Iflasi diukur dengan menghitung perubahan tingkat persentase perubahan sebuah indeks harga. Indeks harga tersebut di antaranya:
  • Indeks harga konsumen (IHK) atau consumer price index (CPI), adalah indeks yang mengukur harga rata-rata dari barang tertentu yang dibeli oleh konsumen.
  • Indeks biaya hidup atau cost-of-living index (COLI).
  • Indeks harga produsen adalah indeks yang mengukur harga rata-rata dari barang-barang yang dibutuhkan produsen untuk melakukan proses produksi. IHP sering digunakan untuk meramalkan tingkat IHK pada masa depan karena perubahan harga bahan baku meningkatkan biaya produksi, yang kemudian akan meningkatkan harga barang-barang konsumsi.
  • Indeks harga komoditas adalah indeks yang mengukur harga dari komoditas-komoditas tertentu.
  • Indeks harga barang-barang modal
  • Deflator PDB menunjukkan besarnya perubahan harga dari semua barang baru, barang produksi lokal, barang jadi, dan jasa.
DAMPAK
Inflasi memiliki dampak positif dan dampak negatif tergantung parah atau tidaknya inflasi. Apabila inflasi itu ringan, justru mempunyai pengaruh yang positif dalam arti dapat mendorong perekonomian lebih baik, yaitu meningkatkan pendapatan nasional dan membuat orang bergairah untuk bekerja, menabung dan mengadakan investasi. Sebaliknya, dalam masa inflasi yang parah, yaitu pada saat terjadi inflasi tak terkendali (hiperinflasi), keadaan perekonomian menjadi kacau dan perekonomian dirasakan lesu. Orang menjadi tidak bersemangat kerja, menabung, atau mengadakan investasi dan produksi karena harga meningkat dengan cepat. Para penerima pendapatan tetap seperti pegawai negeri atau karyawan swasta serta kaum buruh juga akan kewalahan menanggung dan mengimbangi harga sehingga hidup mereka menjadi semakin merosot dan terpuruk dari waktu ke waktu.
Bagi masyarakat yang memiliki pendapatan tetap, inflasi sangat merugikan. Kita ambil contoh seorang pensiunan pegawai negeri tahun 1990. Pada tahun 1990, uang pensiunnya cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, namun pada tahun 2003 -atau tiga belas tahun kemudian, daya beli uangnya mungkin hanya tinggal setengah. Artinya, uang pensiunnya tidak lagi cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Sebaliknya, orang yang mengandalkan pendapatan berdasarkan keuntungan, seperti misalnya pengusaha, tidak dirugikan dengan adanya inflasi. Begitu juga halnya dengan pegawai yang bekerja di perusahaan dengan gaji mengikuti tingkat inflasi.
Inflasi juga menyebabkan orang enggan untuk menabung karena nilai mata uang semakin menurun. Memang, tabungan menghasilkan bunga, namun jika tingkat inflasi di atas bunga, nilai uang tetap saja menurun. Bila orang enggan menabung, dunia usaha dan investasi akan sulit berkembang. Karena, untuk berkembang dunia usaha membutuhkan dana dari bank yang diperoleh dari tabungan masyarakat.
Bagi orang yang meminjam uang dari bank (debitur), inflasi menguntungkan, karena pada saat pembayaran utang kepada kreditur, nilai uang lebih rendah dibandingkan pada saat meminjam. Sebaliknya, kreditur atau pihak yang meminjamkan uang akan mengalami kerugian karena nilai uang pengembalian lebih rendah jika dibandingkan pada saat peminjaman.
Bagi produsen, inflasi dapat menguntungkan bila pendapatan yang diperoleh lebih tinggi daripada kenaikan biaya produksi. Bila hal ini terjadi, produsen akan
menyebabkan naiknya biaya produksi hingga pada akhirnya merugikan produsen, maka produsen enggan untuk meneruskan produksinya. Produsen bisa menghentikan produksinya untuk sementara waktu. Bahkan, bila tidak sanggup mengikuti laju inflasi, usaha produsen tersebut mungkin akan bangkrut (biasanya terjadi pada pengusaha kecil).
Secara umum, inflasi dapat mengakibatkan berkurangnya investasi di suatu negara, mendorong kenaikan suku bunga, mendorong penanaman modal yang bersifat spekulatif, kegagalan pelaksanaan pembangunan, ketidakstabilan ekonomi, defisit neraca pembayaran, dan merosotnya tingkat kehidupan dan kesejahteraan masyarakat.

PERAN BANK CENTRAL
Bank sentral memainkan peranan penting dalam mengendalikan inflasi. Bank sentral suatu negara pada umumnya berusaha mengendalikan tingkat inflasi pada tingkat yang wajar. Beberapa bank sentral bahkan memiliki kewenangan yang independen dalam artian bahwa kebijakannya tidak boleh diintervensi oleh pihak di luar bank sentral -termasuk pemerintah. Hal ini disebabkan karena sejumlah studi menunjukkan bahwa bank sentral yang kurang independen—salah satunya disebabkan intervensi pemerintah yang bertujuan menggunakan kebijakan moneter untuk mendorong perekonomian—akan mendorong tingkat inflasi yang lebih tinggi.
Bank sentral umumnya mengandalkan jumlah uang beredar dan/atau tingkat suku bunga sebagai instrumen dalam mengendalikan harga. Selain itu, bank sentral juga berkewajiban mengendalikan tingkat nilai tukar mata uang domestik. Hal ini disebabkan karena nilai sebuah mata uang dapat bersifat internal (dicerminkan oleh tingkat inflasi) maupun eksternal (kurs). Saat ini pola inflation targeting banyak diterapkan oleh bank sentral di seluruh dunia, termasuk oleh Bank Indonesia

With my lovely life 🌹❤️

my lovely wife hanya maut yg memisahkan antara aku dan kamu