Pada saat ini, era reformasi memberikan peluang bagi perubahan paradigma pembangunan nasional
dari
paradigma pertumbuhan menuju paradigma pemerataan pembangunan secara
lebih adil dan berimbang. Perubahan paradigma ini antara lain diwujudkan
melalui diberlakukannya otonomi daerah dan perimbangan keuangan pusat
dan daerah yang diatur dalam satu paket undang-undang yaitu
Undang-Undang No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan daerah dan
Undang-Undang No. 25 tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Daerah.
Kebijakan pemberian otonomi daerah dan desentralisasi yang luas,
nyata, dan bertanggung jawab kepada daerah merupakan langkah strategis
dalam dua hal. Pertama, otonomi daerah dan desentralisasi merupakan
jawaban atas permasalahan lokal bangsa Indonesia berupa ancaman
disintegrasi bangsa, kemiskinan, ketidakmerataan pembangunan, rendahnya
kualitas hidup masyarakat, dan masalah pembangunan sumber daya manusia
(SDM). Kedua, otonomi daerah dan desentralisasi fiskal merupakan langkah
strategis bangsa Indonesia untuk menyongsong era globalisasi ekonomi
dengan memperkuat basis perekonomian daerah.
Hal-hal yang mendasar dalam undang-undang ini adalah kuatnya upaya
untuk mendorong pemberdayaan masyarakat, pengembangan prakarsa dan
kreativitas, peningkatan peran serta masyarakat, dan pengembangan peran
dan fungsi DPRD. UU ini memberikan otonomi secara penuh kepada daerah
kabupaten dan kota untuk membentuk dan melaksanakan kebijakan menurut
prakarsa dan aspirasi masyarakatnya. Artinya, saat sekarang daerah sudah
diberi kewenangan penuh untuk merencanakan, melaksanakan, mengawasi,
mengendalikan dan mengevaluasi kebijakan-kebijakan daerah. Dengan
semakin besarnya partisipasi masyarakat ini, desentralisasi kemudian
akan mempengaruhi komponen kualitas pemerintahan lainnya. Salah satunya
berkaitan dengan pergeseran orientasi pemerintah, dari command and
control menjadi berorientasi pada tuntutan dan kebutuhan publik.
Orientasi yang seperti ini kemudian akan menjadi dasar bagi pelaksanaan
peran pemerintah sebagai stimulator, fasilitator, koordinator dan
entrepreneur (wirausaha) dalam proses pembangunan.
Otonomi Daerah dalam Perekonomian
Oleh karena itu, pemberian otonomi daerah diharapkan dapat
meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas sektor publik di
Indonesia. Dengan otonomi, daerah dituntut untuk mencari alternatif
sumber pembiayaan pembangunan tanpa mengurangi harapan masih adanya
bantuan dan bagian (sharing) dari pemerintah pusat dan menggunakan dana
publik sesuai dengan prioritas dan aspirasi masyarakat. Dengan kondisi
seperti ini, peranan investasi swasta dan perusahaan milik daerah sangat
diharapkan sebagai pemacu utama pertumbuhan dan pembangunan ekonomi
daerah (enginee of growth). Daerah juga diharapkan mampu menarik
investor untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Selain itu, pemberian otonomi daerah juga diharapkan dapat memberikan
keleluasaan kepada daerah dalam membangun daerahnya melalui usaha-usaha
yang sejauh mungkin mampu meningkatkan partisipasi aktif masyarakatnya,
karena pada dasarnya pelaksanaan otonomi daerah mengandung tiga misi
utama, yaitu :
- Menciptakan efisiensi dan efektivitas pengelolaan sumber daya daerah
- Meningkatkan kualitas pelayanan umum dan kesejahteraan masyarakat
- Memberdayakan dan menciptakan ruang bagi masyarakat untuk ikut serta (berpartisipasi) dalam proses pembangunan daerah.
Dengan demikian, upaya untuk memantapkan kemandirian pemerintah
daerah yang dinamis dan bertanggung jawab, serta mewujudkan pemberdayaan
dan otonomi daerah dalam lingkup yang lebih nyata, maka diperlukan aksi
nyata pula dalam melaksanakan tiga misi tersebut. Di samping itu,
diperlukan juga upaya-upaya untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas,
dan profesionalisme sumber daya manusia dan lembaga-lembaga publik di
daerah dalam mengelola sumber daya daerah. Dan upaya-upaya untuk
meningkatkan pengelolaan sumber daya daerah harus dilaksanakan secara
komprehensif dan terintegrasi mulai dari aspek perencanaan, pelaksanaan,
dan evaluasi sehingga otonomi yang diberikan kepada daerah akan mampu
meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dari aspek perencanaan, daerah sangat membutuhkan aparat daerah (baik
eksekutif maupun legislatif) yang berkualitas tinggi, bervisi strategik
dan mampu berpikir strategik, serta memiliki moral yang baik sehingga
dapat mengelola pembangunan daerah dengan baik. Partisipasi aktif dari
semua elemen yang ada di daerah sangat dibutuhkan agar perencanaan
pembangunan daerah benar-benar mencerminkan kebutuhan daerah dan
berkaitan langsung dengan permasalahan yang dihadapi daerah.
Dari aspek pelaksanaan, pemerintah daerah dituntut mampu menciptakan
sistem manajemen yang mampu mendukung operasionalisasi pembangunan
daerah. Salah satu aspek dari pemerintahan daerah yang harus diatur
secara hati-hati adalah masalah pengelolaan keuangan daerah dan anggaran
daerah. Anggaran Daerah atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(APBD) merupakan instrumen kebijakan yang utama bagi pemerintah daerah.
Sebagai instrumen kebijakan, APBD menduduki posisi sentral dalam
upaya pengembangan kapabilitas dan efektivitas pemerintah daerah. APBD
digunakan sebagai alat untuk menentukan besarnya pendapatan dan
pengeluaran, membantu pengambilan keputusan dan perencanaan pembangunan,
otorisasi pengeluaran di masa-masa yang akan datang, sumber
pengembangan ukuran-ukuran standar untuk evaluasi kinerja, alat untuk
memotivasi para pegawai, dan alat koordinasi bagi semua aktivitas dari
berbagai unit kerja. Dalam kaitan ini, proses penyusunan dan pelaksanaan
APBD hendaknya difokuskan pada upaya untuk mendukung pelaksanaan
program dan aktivitas yang menjadi preferensi daerah yang bersangkutan.
Untuk memperlancar pelaksanaan program dan aktivitas yang telah
direncanakan dan mempermudah pengendalian, pemerintah daerah dapat
membentuk pusat-pusat pertanggungjawaban (responsibility centers)
sebagai unit pelaksana.
Untuk memastikan bahwa pengelolaan dana publik (public money) telah
dilakukan sebagaimana mestinya, perlu dilakukan evaluasi terhadap hasil
kerja pemerintah daerah. Evaluasi dapat dilakukan oleh pihak internal
yang dapat dilakukan oleh internal auditor maupun oleh eksternal
auditor, misalnya auditor independen. Untuk menciptakan transparansi dan
akuntabilitas publik, pemerintah daerah perlu membuat laporan keuangan
yang disampaikan kepada publik. Pengawasan dari semua lapisan masyarakat
dan khususnya dari DPRD mutlak diperlukan agar otonomi yang diberikan
kepada daerah tidak “kebablasan” dan dapat mencapai tujuannya.
Dengan demikian, diharapkan mekanisme perumusan kebijakan yang
akomodatif terhadap aspirasi masyarakat daerah dapat dibangun, sehingga
keberadaan otonomi daerah akan lebih bermakna dan pada akhirnya akan
meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat.
Sejalan dengan itu, pemerintah daerah harus dapat mendayagunakan
potensi sumber daya daerah secara optimal. Karena dengan demikian akan
menciptakan berkurangnya tingkat ketergantungan pemerintah daerah
terhadap pemerintah pusat. Selain itu, daerah dituntut mampu
meningkatkan profesionalisme aparatur pemerintah daerah serta
melaksanakan reformasi akuntansi keuangan daerah dan manajemen keuangan
daerah. Tetapi yang paling penting lagi ialah daerah mampu melaksanakan
perencanaan strategik secara benar, sehingga akan memacu terwujudnya
otonomi daerah yang nyata, dinamis, serasi, dan bertanggung jawab, yang
dapat memperkokoh basis perekonomian daerah serta memperkuat persatuan
dan kesatuan bangsa dalam menghadapi era perekonomian global.
No comments:
Post a Comment
put your email addreass